PENASEHAT HUKUM JESSICA, OTTO HASIBUAN KECEWA JAKSA PENUNTUT UMUM ABAIKAN 3 BENDA BARANG BUKTI

PENASEHAT HUKUM JESSICA, OTTO HASIBUAN KECEWA JAKSA PENUNTUT UMUM ABAIKAN 3 BENDA BARANG BUKTI




AGEN DOMINO - Penasehat hukum terdakwa kasus kopi sianida Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengabaikan 3 benda yang berkaitan dengan es kopi Vietnam. Ketiga benda tersebut adalah sisa air panas dalam teko yang di campurkan ke kopi yang diminum korban Mirna Salim, sedotan yang berada di gelas kopi, dan kopi pembanding.


Otto menyayangkan ketiga benda tersebut dilupakan aparat kepolisian dan JPU sebagai alat bukti. Menurut analisisnya, ketiga benda tersebut sangat penting untuk memperjelas kasus pembunuhan Mirna. Menurut perkataan Otto di Pengadilan Negri jakarta Pusat, Kamis 21/7/2016.


"Kami dari pihak Jessica sangat kecewa karena pertama, jaksa tidak menyita air yang ada di toko. Padahal asalnya air itu semuanyakan dari toko. Jadi dimana-mana kalau kita cari asal usulnya, kalau sisa air itu tidak disita dan diperiksa, kita tidak bisa tahu sebenarnya secara sempurna dari mana asal sianida tersebut".

Otto berspekulasi, bisa saja air dalam toko tersebut yang mengantarkan sianida ke dalam kopi Mirna. Karena air dalam teko tidak di sita sedari awal penyelidikan oleh pihak berwajib, Otto tidak dapat membuktikan spekulasinya benar atau tidak.


Ia juga membahas soal masalah kopi pembanding yang tidak hadir di persidangan. Pertanyaan Otto, kopi pembanding hadir di berkas perkara kasus kliennya yang di buat kepolisian, tapi ternyata tidak di hadirkan di ruang sidang. Ketiga, masalah sedotan yang ada di dalam gelas kopi sianida yang hilang. Otto menyayangkan tiadanya sedotan tersebut karena sedotan dapat menjadi barang bukti yang dapat dieksplorasi sedemikian rupa oleh polisi dalam rangka mengungkap fakta-fakta kematian Mirna.


Kesimpulannya, lanjut Otto, jalannya persidangan Jessica Wongso cacat prosedur, karena tidak semua barang bukti yang melekat di alat kejahatan diserahkan polisi kepada JPU. JPU Ardito Muwradi mengakui aparat kepolisian tidak menjadikan sedotan sebagai barang bukti dalam kasus kopi Mirna sebab sedotan itu tidak di temukan polisi saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Mengenai kopi pembanding, Ardito mengaku pihaknya sudah menerima dari kepolisian dan keberadaan kopi pembanding tersebut saat ini di laboratorium bersama organ tubuh Mirna. Ardito mengatakan akan membawa kopi pembanding pada sidang hari ini. Dan terakhir adalah soal sampel air dalam teko yang tidak dijadikan barang bukti. Ardito berkata tidak ada gunanya air dijadikan objek analisa hukum setelah membaca keterangan ahli.


SEGERA BERGABUNG DENGAN KAMI WWW.PROMODOMINO.COM. Agen Poker Terpercaya Di Asia dengan menyediakan bonus-bonus menarik untuk new member & member setia kami. Kami juga menyediakan 4 permainan dalam 1 website seperti  poker , domino , bandar q , bandar poker!!!

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.