SELUNDUPKAN 20 KG SABU, DUA WARGA TIONGKOK DIVONIS HUKUMAN MATI

SELUNDUPKAN 20 KG SABU, DUA WARGA TIONGKOK DIVONIS HUKUMAN MATI




AGEN DOMINO - Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan putusan hukuman mati kepada 2 terdakwa warga negara asing asal Tiongkok dalam kasus narkoba jenis sabu seberat 20 kilogram.


Pada hari Jumat 23/9/2016, Li Hezhang dan Li Fuzhang, dua terdakwa asal Tiongkok diganjar hukuman mati oleh Majelis Hakim Muhammad Taufik. Putusan Majelis Hakim sesuai tuntutan jaksa penuntut umum Mardiana yang menuntut jatingan narkoba sindikat internasional ini dengan hukuman mati.


Kedua terdakwa ditangkap satuan narkoba Polres Jakarta Barat dengan barang bukti 20 kilogram sabu di spare part kendaraan di ruko Jalan Garuda Tengah, Duri Utara, Tambora, Jakarta Barat pada 19 Desember 2016. Tiga pelaku lain yakni Chen Lau Pan, Xiao Tien dan Xiao Long masih buron.


Mendengar vonis itu, kedua terdakwa pun mengajukan banding atas putusan majelis hakim. Kuasa hukum kedua terdakwa, Dofir mengatakan banding dilakukan karena ada beberapa poin pertimbangan yang dilihat hakim. Kedua kliennya dianggap tidak mengetahui barang yang diterima dari Tiongkok adalah narkotika.


SEGERA BERGABUNG DENGAN KAMI WWW.PROMODOMINO.COM. Agen Poker Terpercaya Di Asia dengan menyediakan bonus-bonus menarik untuk new member & member setia kami. Kami juga menyediakan 4 permainan dalam 1 website seperti  poker , domino , bandar q , bandar poker!!!

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.